Senin, 25 Januari 2010

KRITIK ORIENTALIS TERHADAP HADITS DAN ILMU HADITS (Telaah Atas Kritik Ignaz Goldzhier dan Joseph Schacht)

A. PENDAHULUAN
Kaum Muslimin memposisikan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sumber ajaran Islam kedua setelah al-qur’an. Dan hadits selama ia sahih (valid) menempati posisi yang sangat strategis dalam khazanah hukum Islam. Sunnah Rosul, atau yang sering dipertukarkan nama dengan al-Hadits, adalah ucapan, perilaku, persetujuan, penetapan dan sifat-sifat yang diungkapkan dan dipandang benar-benar dari Rosulullah. Dalam sunnah itulah kaum muslimin menemukan berbagai fakta historis mengenai bagaimana ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan oleh Tuhan dan diterjemahkan kedalam kehidupan nyata oleh Nabi Muhammad SAW. Karena sifatnya yang sangat praktis, dan tidak jarang mengikat secara keagamaan, al-Hadits sering menjadi lebih populer dan lebih menentukan dalam pembentukan tingkah laku sosio-keagamaan dibanding ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh sebab itu pada praktiknya kehidupan seorang muslim banyak ditentukan oleh Al-Hadits Nabi.
Sebagai suatu tindakan Nabi yang dimaksudkan untuk “membumikan” ajaran Islam, maka hadits tidak bisa mengelak dari dinamika sosial yang terjadi. Bahkan tidak jarang sebuah hadits menjadi ajang tarik-menarik kepentingan antar realitas sosial saat itu dan norma ideal, yang biasanya berahir dengan kompromi suatu ajaran tertentu, meskipun semuanya masih dalam bingkai wahyu. Dan hampir semua persoalan yang muncul dalam kehidupan Nabi terungkap dalam Al-Hadits. Al-Qur’an berbicara tentang prinsip-prinsip dan hukum-hukum yang sifatnya universal, sementara Hadits menafsirkan ayat-ayat tersebut sehingga lebih jelas dan operasional, bahkan hadits bisa berdiri sendiri dalam pembentukan hukum ketika Al-Qur’an sama sekali tidak memberikan keterangan tentang hukum tersebut. Dengan demikian al-qur’an dan hadits merupakan “dwi-tunggal” yang tidak boleh dipisah-pisahkan.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kedudukan keduanya sejajar. Hal ini terlihat antara lain pada jaminan redaksional dan pengondifikasiannya. Legalitas redaksi Al-Qur’an, sudah tidak diragukan lagi. Al-Qur’an langsung dari Allah dan Nabi Muhammad langsung meminta pada para sahabat untuk menuliskannya setiap kali ayat itu turun dan pencatatan Al-Qur’an merupakan pekerjaan yang tidak pernah dirahasiakan dan menjadi aktivitas publik. Sedangkan Hadits baru didokumentasikan setelah dua generasi, sehingga sumber pertama setelah Nabi yaitu para sahabat, hampir tidak ditemukan lagi. Penulisan hadits juga hanya menjadi pekerjaan sebagian kecil sahabat saja. Bahkan suatu saat Nabi pernah melarang menulis apa saja yang datang dari beliau selain al-Qur’an. Sehingga pen-tadwin-an hadits secara resmi tertunda sampai abad ke-2 H. Hal ini semakin membuka peluang bagi para orientalis untuk mencari sisi-sisi kelemahan Islam dari segi sumbernya, terutama sumber yang kedua ini.
Sebagai kelompok ilmuwan, mereka (orientalis) menggunakan kedok metode ilmiah untuk memutarbalikkan Hadits, sehingga mampu menimbulkan kesangsian (keraguan) atas kebenaran dan keotentikan Al-Hadits, lebih parahnya lagi mereka mampu mempengaruhi dan meyakinkan orang lain. Hal ini karena kepiwaian mereka dalam berargumentasi untuk meyakinkan semua orang bahwa Hadits itu bukan berasal dari Nabi.
Ignaz Goldzhier merupakan orientalis pertama yang mengkritik hadits dan ilmu hadits secara sistematis dengan metode ”Historical Criticism”-nya, sedangkan Joseph Schacht merupakan penerus Goldziher dengan kritik yang lebih canggih dan merupakan peletak fondasi bagi hampir seluruh kajian Al-Hadits orientalis masa sesudahnya.
Sehubungan dengan itu, Makalah ini dalam pembahasannya akan mencoba mencermati beberapa persoalan yaitu bagaimana mendefinisikan kritik, orientalis serta tugas-tugasnya; Tentang kritik orientalis terhadap Al-Hadits dan Ilmu Hadits serta sanggahan-sanggahan atas pendapat mereka; dan Hikmah yang dapat kita ambil dibalik kritik orientalis.
B. PENGERTIAN KRITIK, ORIENTALIS DAN TUGAS-TUGASNYA.
Dua kata “kritik” dan “orientalis” dalam khazanah bahasa Indonesia sudah tidak asing lagi. Keduanya merupakan bahasa serapan dari bahasa asing. Karena itu, dalam tataran praktis, kedua kata itu kadang-kadang menyimpang dari pengertian terminologi yang seharusnya. Akibatnya terjadi misundestanding antara nara sumber dan penerimanya. Dari sinilah, penulis merasa perlu memposisikan pengertian dua kata tersebut sebelum pembahasan yang lain.
Kritik; berasal dari bahasa Inggris “critic” yang dalam bahasa Indonesia diartikan pengecam, pengkritik, pengupas, pembahas. Secara terminologi, kritik berarti upaya-upaya untuk menemukan kesalahan, atau menurut versi W.J.S. Puerwodarminto mengkritik diartikan dengan “memberi pertimbangan dengan menunjukkan yang salah”. Sedang Kritik dalam Bahasa Arab adalah “naqd” yang diterjemahkan dengan ”mengkritik” atau “meneliti dengan cermat”.
Yang dapat kita pahami dari pengertian diatas adalah bahwa kritik/ mengkritik adalah upaya untuk menunjukkan / mendahulukan kesalahan daripada mencari kebenarannya. Dengan demikian, maka dalam benak kita ketika memahami “kritik” akan dipenuhi dengan su’udzan, dan bisa jadi karena sibuk dengan mencari kesalahan, maka kebenaran yang adapun tidak tampak.
Karena itu, menurut hemat penulis, kritik berarti meneliti dengan cermat tentang benar tidaknya sesuatu dengan menggunakan standart yang sesuai. Dengan pengertian ini, maka yang dilakukan orang ketika mengkritik hadits dan ilmu hadits adalah menilai dan mengomentarinya dengan mendahulukan kebenaran yang ada daripada kesalahannya, dengan menggunakan parameter hadits atau ilmu hadits.
Sedangkan kata “orientalis” berasal dari kata orient yang berarti –salah satunya- adalah Asia Timur; atau berasal dari kata oriental yang berarti orang Timur atau Asia. Karena itu, orientalis bisa juga diartikan orang yang ahli dibidang ketimuran. Berdasarkan letak geografis, memang benua Asia berada disebelah Timur benua Eropa. Tetapi konotasi yang diberikan oleh Barat tentang Timur adalah orang-orang Islam.
Dilihat dari segi terminologinya, Ismail Ya’kub menyatakan bahwa orientalis adalah orang yang ahli tentang soal-soal ketimuran, yakni segala sesuatu mengenai negeri-negeri Timur, terutama Negeri-negeri Arab pada umumnya dan Islam pada khususnya, tentang kebudayaannya, agamanya, peradabannya, kehidupannya dan lain-lain.
Dari pengertian diatas, dapat diambil pengertian akan tujuan orientalis. Melalui kritik-kritik yang dilontarkannya, mereka menyisipkan “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memporak-porandakan bangunan Islam apabila tidak segera dijinakkkan.
Maryam Jamilah menyatakan bahwa tujuan orientalis dalam penelitiannya tentang Islam dan hal ihwalnya dengan:
“ … yang diupayakan (orientalis) secara mendalam bukanlah untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik dan orisinil melainkan hanya rencana jahat yang terorganisasikan untuk menghasut para pemuda kita (Islam) agar memberontak terhadap agama mereka, dan mencemooh semua warisan sejarah Islam dan kebudayaannya sebagai warisa yang tidak berguna. Sasaran yang hendak dicapainya adalah menciptakan kekeliruan sebanyak-banyaknya dikalangan pemuda yang belum matang dan mudah ditipu dengan cara menanamkan benih keraguan, sinisme dan sekeptisisme”.
C. KRITIK ORIENTALIS TERHADAP HADITS
Pembukuan hadits secara resmi baru dilakukan pada masa Umar Bin Abdul Aziz (khalifah Bani Umayyah ke-8), jauh setelah Nabi wafat. Panjangnya rentang waktu ini, bagi orientalis merupakan peluang terlebar untuk mengkritik hadits.
Perhatian orientalis terhadap peradaban Timur terutama Islam amat besar. Perhatian itu tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ilmu tetapi juga mempelajari kekuatan Timur ketika mereka (barat) kalah dalam perang salib. Perhatian ilmiah mereka pertama pada Al-qur’an kemudian pada sumber Islam yang kedua; al-Hadits. Kesimpulam mereka umumnya menyatakan bahwa keabsahan Al-hadits diragukan sebagai sabda Rosul karena panjangnya rentang waktu pengondifikasiannya. Terlebih lagi, ketika masih Hidup, Nabi pernah melarang penulisan hadits oleh para sahabat.
Diantara hadits nabi yang melarang itu adalah:
عن ابي سعيدالحذري انّه قال: قال رسول الله صلعم: لا تكتبوا عنّي شياء إلاّ القرأن ومن كتب غيرالقرأن فليمسحه وحدّثوا فلا حرج ومن كذب علي متعمّدا فلستبوأ مقعده من النار. رواه مسلم و احمد
Namun, di hadits lain, nabi membolehkan atau bahkan memerintahkan untuk menulis hadits. Misalnya pada hadits
اكتب فوالذي نفسي بيده ما يخرج منه إلاّالحق
Atau hadits
اكتبـوا لا بـي شـاه
Meskipun terdapat berbagai data pendukung yang kuat bahwa hadits Nabi telah dipelihara semenjak periode awal (sahabat), para orientalis terus saja mencari-cari peluang untuk menyalahkannya. Mereka menyatakan, hadits Nabi tidak pernah dibukukan sampai pada awal abad ke-2 H. Atas dasar ini, mereka berkesimpulan, bahwa pada kurun waktu yang panjang ini, keberadaan Hadits tersia-sia. Alasannya karena hadits belum ditulis dalam artian dibukukan. Implisitnya, keotentikan hadits Nabi sangat diragukan dan cenderung ditolak, lebih jauh, hadits tidak mungkin dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum.
Diantara “pentolan” orientalis adalah Ignaz Goldziher. Ia adalah Anak seorang Yahudi yang dilahirkan di sebuah kota di Hongaria pada 22 Juni 1850 dan meninggal pada 13 November 1921. Hadits menurutnya, tidak lebih kecuali hanya sebagai produk perkembangan keadaan sosio-politik Islam pada masa sahabat dan tabi’in. Dengan kata lain, para sahabat dan tabi’in adalah dua generasi pembuat Hadits yang kemudian dinisbahkan kepada Nabi. Celakanya, hadits-hadits palsu itu dipakai pula oleh para penganut mazhab untuk membela dan melegitimasi pendapatnya masing-masing. Pendapat Goldziher ini tertuang dalam bukunya Dirasah Islamiyah, yang kemudian dijadikan “kitab suci” oleh para orientalis berikutnya, dimana para orientalis berkiblat padanya.
Disamping itu, ia juga menyatakan bahwa jumlah hadits pada koleksi yang kemudian jauh lebih banyak daripada koleksi sebelumnya dan juga hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lebih muda jauh lebih banyak dibandingkan yang diriwayatkan sahabat yang tua. Bukankah ini menunjukkan bahwa keaslian (keotentikan) Hadits harus dipertanyakan?.
Untuk merespon hal itu, sebagaimana disampaikan Dr. Ugi Suharto bahwa pengumpulan hadits secara besar-besaran terjadi apabila para ahli hadits melakukan rihlah (perjalanan) mencari Hadits. Dengan begitu maka Hadits akan banyak yang berulang matannya karena bertambahnya isnad Hadits tersebut. Dan juga dengan banyaknya sahabat muda dalam meriwayatkan hadits dibanding sahabat tua justru membuktikan bahwa hadits yang ada bukan dari hasil pemalsuan. Sahabat muda lebih terekspos pada generasi tabi’in yang memerlukan hadits untuk menyelesaikan masalah. Hadits yang pada awalnya dalam simpanan hati para sahabat, kini mulai keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam kacamata Islam, teramat disayangkan apabila ilmuwan sekaliber Goldziher tidak menelorkan pemikiran-pemikiran yang positif, tetapi justru semakin memperdalam kubangan “neraka”nya. Terlalu naif kiranya kalau dikatakan bahwa ia tidak tahu akan kegiatan penulisan dan pemeliharaan hadits pada masa awal, kekuatan hafalan orang-orang Arab pada waktu itu, daya kritis para sahabat ketika datang/diajukan padanya sebuah hadits. Pada masa tabi’in, kegiatan tulis menulis Hadits masih tetap berlangsung sebagaimana pada masa sahabat. Pada masa ini, ada sebagian tabi’in yang hidup semasa dengan sebagian usia para sahabat, kemudian dari merekalah mereka (tabi’in) mendapatkan hadits. Dengan demikian, kritik Goldziher tentang ke-historis-an hadits tidak dapat diterima secara ilmiah.
Disamping Goldziher, Orientalis yang berpengaruh lain adalah Joseph Schacht. Ia adalah orientalis Jerman yang lahir pada 15 maret 1902 di Rottbur, Jerman. Pada tahun 1959 ia pindah ke New York, dan menjadi Guru Besar di Universitas Coloumbia hingga meninggal pada awal Agustus 1969. Walaupun Ia merupakan orientalis spesialis dalam bidang Fiqh, namun menurut penulis bidang ini tidak akan bisa lepas dari Hadits. Karena lebih dari setengah permasalahan yang ada dalam fiqh terdapat dalam Sunnah/Hadits Nabi.
Mengenai hal ini, Yusuf Al-Qardawi menyatakan bahwa, hadits merupakan sumber kedua bagi ilmu fiqh dan syari’at setelah al-Qur’an. Karena itu, memandang hadits/sunnah sebagai sumber dalil syari’at merupakan suatu pembahasan yang menciptakan wawasan luas yang mewarnai semua kitab ushul fiqh dan semua mazhab fiqh. Prof. Schacht berpendapat hampir senada dengan Goldziher. Selama + 10 Tahun, ia telah meneliti hadits-hadits fiqh. Hasil penelitiannya itu kemudian diterbitkan dan menjadi sebuah buku yang berjudul The Origins of Muhammaden Jurispundence, didalamnya, ia berkesimpulan bahwa tidak ada satupun hadits nabi yang autentik, terutama hadits-hadits fiqh. Dan sejak saat itu, buku itu menjadi “kitab suci kedua” dikalangan orientalis. Namun demikian, sebagaimana kata M. M. Azami, usaha Schacht ini berhasil “meyakinkan” orang yang -sependapat dengannya- bahwa apa yang sering disebut hadits itu tidak autentik berasal dari Nabi Muhammad. Sementara Goldziher, baru sampai tingkatan “meragukan” (ada kemungkinan itu dari nabi).
Dengan kata lain, Schacht berusaha merapuhkan pondasi bangunan Islam dengan menyatakan bahwa hadits Nabi yang berkaitan dengan fiqh, dinyatakan palsu. Oleh karena itu, ia tidak dapat dijadikan tendensi sumber hukum Islam. Kalau maksud ini berhasil, maka umat Islam akan meragukan atau bahkan meninggalkan Hadits. Dan dalam jangka panjang, mereka akan meningalkan Islam.
Tetapi, kiranya Schacht tidak akan berpendapai demikian seandainya penelitiannya itu dilakukan dengan niat untuk mengetahui eksistensi hadits sebagai sumber Islam kedua; Ini sebagai kesalahannya yang pertama. Yang kedua, Joseph Schacht telah melakukan generalisasi terhadap hasil kajiannya terhadap kitab-kitab fiqh sebagai produk jadi, seakan-akan tidak ada kitab khusus tentang hadits. Dalam kitab fiqh klasik karya para ulama’ terdahulu biasanya: 1) terjadi pembuangan sebagian sanad untuk mempersingkat pembahasan kitab dan cukup disebutkan sebagian dari matan hadits yang berkaitan dengan permasalahan tersebut; 2) membuang sanad seluruhnya, dan langsung menyebut hadits dari sumber yang pertama; 3) penggunaan kata “Sunnah” untuk menunjuk kepada perilaku Nabi tanpa menyebut hadits dan sanadnya. Sebab hadits tersebut sudah dikenal secara mashur dikalangan ulama. Sedangkan hadits Nabi adalah suatu materi yang berdiri sendiri, bahkan ia mencakup ilmu-ilmu yang lain. Oleh sebab itu, ditinjau dari segi ilmiah adalah sebuah kesalahan yang sangat mendasar apabila kita meneliti hadits-hadits yang terdapat dalam kitab fiqh sebagaimana yang dilakukan Joseph Schacht. Karena semua penelitian hadits ataupun sanad diluar sumber yang asli (hadits), hasilnya akan meleset dari kebenaran. Sebab hal itu akan membawa kepada kesimpulan yang tidak tepat, bahkan akan berlawanan dengan kenyataan yang ada. Disinilah kesalahan penelitian yang dilakukan oleh orientalis –khususnya Schacht-, karena mereka menggunakan metode yang tidak benar.
D. KRITIK ORIENTALIS TERHADAP ILMU HADITS
Ali Musthafa Ya’kub menyatakan bahwa dalam ilmu hadits, kritik ditujukan kepada dua aspek, yaitu sanad dan matan. Kritik sanad dimaksudkan untuk mengetahui kredibilitas perawi misalnya, tentang ke-‘adalah-an perawi, ke-tsiqah-an perawi, bersambung atau tidaknya sanad dengan perawi dalam rangkaian sanad tersebut dan sebagainya. Sedangkan kritik matan ditujukan untuk melihat kredibilitas materi (teks) hadits, misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan ‘illat dan syaz. Kedua kritik ini (sanad dan matan) telah dilakukan oleh para ulama hadits, yang pada masa-masa berikutnya dikenal dengan al-jarh wa al-ta’dil.
Berkenaan dengan hal ini, Ignaz Goldziher menyontohkan bahwa dalam sejarah terjadi pemalsuan isnad dan juga matan hadits dan kaum muslimun hanya memberi perhatian kepada kritik isnad, dan kurang memberi perhatian terhadap kritik matan, bukankah ini membuktikan bahwa tidak ada jaminan keotentikan hadits pada saat sekarang ini. Merespon hal ini, Dr. Ugi Suharto menyatakan bahwa literatur hadits-hadits mawdhu’at telah membuktikan bahwa hadits tersebut telah dipisahkan dari hadits-hadits yang lebih otentik. Pembagian hadits kepada sahih, hasan dan dhaif juga membantu dalam menentukan keotentikan setiap hadits. Dan juga benar bahwa para penyusun hadits mempunyai spesialisasi dalam isnad, namun apabila sampai kepada para sarjana yang lain, seperti sarakh hadits, fiqh dan bidang ilmu yang lain, matan hadits turut menjadi perhatian mereka juga. Sebab hadits-hadits yang bertentangan dengan Al-Qur’an, akal yang sehat, riwayat yang mutawatir dan ijma’ sudah tentu akan ditolak oleh para ulama hadits. Karena diantara syarat kesahihan hadits adalah tidak ada syadz dan tidak ada ‘illat dan ini adalah kritik sanad.
Namun, seperti apapun jahatnya manusia, pasti ada sisi positif atau setidaknya ada pengakuan positif tentang keadaan yang dialaminya walaupun tidak disampaikan pada orang lain. Hak ini juga terjadi pada Ignaz Goldziher. Dalam buku hariannya ia menuliskan sebagaimana dikutip Ugi Suharto bahwa:
“ …. I truly entered into spirit of Islam to such an extent that ultimately I became inwardly convinced that I myself was a Muslim, and judiciously discovered that this was the only religion which, even in it’s doctrinal and official formulation, can statisfy philosophical mind. My ideal was to elevate judaism to a similar rational level”.
(sebenarnya aku telah andil dalam spirit islam untuk menyampaikan ……
Sama seperti Goldziher, kritik ilmu hadits tentang sanad dan matan juga tak lepas dari penelitian Joseph Schacht. Ia dan para orientalis lain -seperti Goldziher, Springer- menyatakan bahwa teori sistem isnad dituduh sebagai bikinan para ulama hadits dan tidak pernah ada pada zaman Nabi atau bahkan para sahabat. Dengan kata lain, sistem isnad menurut sebagian orientalis adalah a-historis.
Anggapan seperti yang dituduhkan orientalis ditolak oleh M. M. Azami, sebab menurutnya sistem isnad telah digunakan secara insidental (kebetulan) dalam sejumlah literatur pada masa pra-Islam walaupun dalam sebuah makna yang tak jelas, tanpa menyentuh sasaran pemakainya. Namun demikian, urgensi metode sanad ini baru tampak dalam riwayat hadits saja. Hal ini dapat dimengerti, karena sistem isnad dipandang sebagai salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi apakah hadits itu benar-benar dari Nabi atau tidak.
Menurut M. M. Azami, untuk memperoleh otentitas hadits, maka seseorang harus melakukan kritik hadits baik itu menyangkut sanad hadits maupun matannya. Adapun rumusan metodologis yang ditawarkan untuk membuktikan keotentikan hadits adalah:
1. Memperbandingkan hadits-hadits dari berbagai murid seorang guru.
2. Memperbandingkan pernyataan-pernyataan dari para ulama dari beberapa waktu yang berbeda.
3. memperbandingkan pembacaan lisan dengan dokumen tertulis.
4. memperbandingkan hadits-hadits dengan Ayat al-Qur’an yang berkaitan.
Dari hal diatas, terlihat bahwa M.M. Azami kurang tertarik pada pendekatan rasional walaupun beliau telah menyinggung kritik matan pada point keempat. Menurutnya, pendekatan rasional tidak selamanya dapat diterapkan dalam metode kritik hadits. Beliau menyontohkan hadits tentang bagaimana Nabi tidur dengan berbaring pada lambung kanan. Secara rasional, orang bisa saja tidur dengan terlentang, telungkup, berbaring pada lambung kanan atau kiri. Semua posisi tidur adalah mungkin. Namun demikian, kita tidak bisa mengatakan –dengan rasio kita- bahwa posisi tidur tertentu adalah mungkin dan yang lain tidak mungkin.
Dalam kasus seperti tersebut diatas, pendekatan rasional tidak bisa membuktikan kebenaran dan ketidakbenaran hadits. Apa yang benar atau tidak benar hanya dapat diputuskan melalui saksi-saksi dan perawi yang terpercaya, kecuali kita menemukan kasus/kejadian yang bertentangan dengan akal.
E. HIKMAH DIBALIK KRITIK ORIENTALIS
Ada banyak hikmah yang dapat kita petik dari kritik orientalis –khususnya kritik Goldziher dan Joseph Schacht- terhadap hadits ataupun ilmu hadits. Namun yang paling penting, adalah dengan adanya kritik tersebut dapat menggugah kembali pikiran umat Islam untuk tidak menerima hadits begitu saja tanpa adanya penelusuran kembali (reserve).
Kritik orientalis tersebut didasarkan kepada hasil penelitiannya terhadap hadits dan ilmu hadits, dengan segala aspeknya -kekurangan dan kelebihannya- kemudian dituangkan dalam bentuk yang argumentatif dan rasional –setidaknya menurut mereka- maka secara implisit juga merangsang dan menantang umat Islam untuk mematahkan argumentasi mereka berdasarkan data-data yang sebenarnya. Dan data-data itu diperoleh melalui penelitian juga.
F. KESIMPULA N
Dari pembahasan diatas, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hadits menempati posisi yang sangat strategis dalam Islam. Tetapi karena pembukuannya tidak dilakukan sebagaimana Al-Qur’an, maka ini menjadi sebab utama para orientalis mengkritik hadits dengan habis-habisan.
2. Para orientalis dalam mengkritik hadits dan ilmu hadits berangkat dari niat yang tidak baik terhadap Islam. Berbeda dengan kritik yang dilakukan para ulama hadits, yang berangkat dari niat tulus untuk mengetahui keadaan hadits yang sebenarnya. Oleh karena itu wajar apabila kritik yang dilontarkan oleh orientalis ditujukan untuk merobohkan pondasi kedua bangunan islam.
3. Dibalik kritik orientalis, umat Islam pembela hadits merasa tertantang untuk menunjukkan kekeliruan proses dan hasil penelitian para orientalis, dengan menunjukkan data-data yang sebenarnya yang diperoleh dari penelitian juga.
Dari pembahasan diatas, penulis menyadari masih banyak celah dan hal-hal yang perlu pembahasan lebih mendalam lagi. Maka dari itu, saran, masukan dan juga kritik atas penulisan ini sangat diharapkan, walaupun berat menerima kritik atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan maksimal dan segala keterbatasan yang ada pada diri penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar